Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tapanuli merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tapanuli disahkan oleh Notaris Kabupaten Tapanuli pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Tapanuli
SK Wali Kabupaten Tapanuli tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tapanuli periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Tapanuli yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tapanuli.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tapanuli berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tapanuli dengan kedudukan di Kabupaten Tapanuli, Kabupaten Tapanuli. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tapanuli.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tapanuli dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Tapanuli di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tapanuli disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Tapanuli tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Tapanuli adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tapanuli.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tapanuli.
KOWANI Kabupaten Tapanuli sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tapanuli disahkan oleh Wali Kabupaten Tapanuli melalui Surat Keputusan.